Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Naturalisasi Sungai Oleh Pemprov Dinilai Langgar Aturan

Proyek naturalisasi sungai di samping Stasiun BNI City, Jakarta Pusat. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari Berita24.com - Proyek natur...

Proyek naturalisasi sungai di samping Stasiun BNI City, Jakarta Pusat. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari
Berita24.com - Proyek naturalisasi sungai yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. 

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Justin Adrian. Ia menyebut, Gubernur DKI tak punya wewenang untuk melakukan proyek naturalisasi tanpa izin Menteri PUPR. 

Menurut Justin, pengelolaan Kali Ciliwung yang kini digarap Pemprov DKI merupakan sungai lintas provinsi yang berada di Kementerian PUPR. 

Justin menilai, masalah perizian ini penting karena proyek tersebut mempengaruhi kapasitas aliran sungai, pun perizinan tersebut diatur dalam PerMen PUPR No 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air. 

Pengerjaan naturalisasi ini dilakukan di 3 lokasi, yakni Banjir Kanal Barat segmen Shangrilla-Karet, segmen Sudirman-Manggarai, serta Kali Ciliwung Lama di tepi Jalan Krapu, Pademangan, Jakarta Utara.

Senada dengan itu, Kadin SDA Juaini menyebut, konsep naturalisasinya akan dibangun ruang terbuka hijau dan membangun pedestrian. Lebih lanjut, DKI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 187 miliar untuk proyek tersebut.

Reponsive Ads