Salah satu tempat di Gang Royal yang disegel. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari Berita24.com - Pemkot Jakarta Utara mencabut izin 42 ka...
![]() |
| Salah satu tempat di Gang Royal yang disegel. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari |
Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan atas dasar Perda Nomor 8 Tahun 007 tentang Penertiban Umum dan Pelanggaran Perizinan.
Selain itu, Camat Penjaringan Depika Romadi mengaku, kafe-kafe yang ada di lokasi tersebut statusnya pun ilegal karena dibangun di lahan milik PT KAI.
Menurutnya, pemasangan listrik harus atas izin pemilik lahan, dan ketika dikonfirmasi ke PT KAI, mereka tidak pernah mengizinkan adanya aktifitas di lahan tersebut.
Tak hanya melakukan penertiban, Pemkot Jakut juga melakukan pembahasan agar kondisi tersebut tidak terulang kembali.
