Ondel-ondel yang dijadikan alat mengamen. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari Berita24.com - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengajukan...
![]() |
| Ondel-ondel yang dijadikan alat mengamen. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari |
Berita24.com - Dinas Kebudayaan DKI
Jakarta mengajukan revisi peraturan daerah tentang pelestarian budaya Betawi.
Salah satu poin yang menjadi topik yang di revisi ialah tentang pengaturan
ondel-ondel yang menjadi ikon Betawi di Perda nomor 4 tahun 2015.
Dilansir dari Tempo, Kepala Dinas Kebudayaan DKI
Iwan Henry Wardhana mengaku, sebuah kewajiban bagi dirinya untuk melindungi dan
melestarikan budaya Betawi, khususnya ondel-ondel, yang kini menjadi alat untuk
mengamen.
Revisi ini muncul saat Dinas Kebudayaan melakukan
audiensi dengan Komisi E DPRD DKI. Menurutnya, sebagai institusi baru. Dinas
Kebudayaan harus unjuk gigi di hadapan komisi yang membidangi kesejahteraan
rakyat dan kebudayaan tersebut.
![]() |
| Ondel-ondel. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari |
Terkait revisi, kata Iwan, ondel-ondel di ibukota
kini meenjadi sorotan karena disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Ondel-ondel lebih sering digunakan untuk mengamen, dan menurutnya itu tugas
Iwan ntuk mengatur agar Ondel-Ondel tidak lagi dimanfaatkan untuk tujuan
tersebut.
Iwan mengatakan, pemerintah tidak akan langsung
melarang adanya pengamen yang menggunakan ondel-ondel sebagai alat pencari
keuntungan, tetapi dengan memberikan edukasi kepada seniman jalanan tersebut
agar memanfaatkan ondel-ondel sebagai sarana kesenian.

