Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Jadi Alat 'Ngamen', DKI Ajukan Revisi Perda Tentang Ondel-Ondel

Ondel-ondel yang dijadikan alat mengamen. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari Berita24.com - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengajukan...

Ondel-ondel yang dijadikan alat mengamen. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari


Berita24.com - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengajukan revisi peraturan daerah tentang pelestarian budaya Betawi. Salah satu poin yang menjadi topik yang di revisi ialah tentang pengaturan ondel-ondel yang menjadi ikon Betawi di Perda nomor 4 tahun 2015.

Dilansir dari Tempo, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana mengaku, sebuah kewajiban bagi dirinya untuk melindungi dan melestarikan budaya Betawi, khususnya ondel-ondel, yang kini menjadi alat untuk mengamen. 

Revisi ini muncul saat Dinas Kebudayaan melakukan audiensi dengan Komisi E DPRD DKI. Menurutnya, sebagai institusi baru. Dinas Kebudayaan harus unjuk gigi di hadapan komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat dan kebudayaan tersebut. 

Ondel-ondel. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari
Terkait revisi, kata Iwan, ondel-ondel di ibukota kini meenjadi sorotan karena disalahgunakan untuk kepentingan komersial. Ondel-ondel lebih sering digunakan untuk mengamen, dan menurutnya itu tugas Iwan ntuk mengatur agar Ondel-Ondel tidak lagi dimanfaatkan untuk tujuan tersebut. 

Iwan mengatakan, pemerintah tidak akan langsung melarang adanya pengamen yang menggunakan ondel-ondel sebagai alat pencari keuntungan, tetapi dengan memberikan edukasi kepada seniman jalanan tersebut agar memanfaatkan ondel-ondel sebagai sarana kesenian. 

Reponsive Ads