Subdit Resmob Krimum Polda Metro Jaya menangkap 2 orang pelaku pelanggaran UU ITE. Foto : Berita24/Fahrullah Berita24.com - Polda Metro...
![]() |
| Subdit Resmob Krimum Polda Metro Jaya menangkap 2 orang pelaku pelanggaran UU ITE. Foto : Berita24/Fahrullah |
Pelaku penyebar fitnah tentang ijazah palsu ini, berinisial FJR dan JSR yang juga seorang dosen dan aktivis LSM PAMI (Pelopor Angkatan Muda Indonesia).
FJR dan JSR mem-posting di akun sosial media Facebook milik mereka, yang menyatakan ijazah S3 Rektor Unima adalah palsu.
Tak hanya itu, mereka juga mengerahkan massa untuk berorasi di Istana Negara, Ombudsman dan Kemenristekdikti tentang tuduhan ijazah palsu Rektor Unima tersebut.
"Mereka melakukan unjuk rasa di istana negara, ombudsman, dan kemenristekdikti, mengorasikan ijazah s3 nya palsu, mereka juga memposting di facebook dengan menggunakan akun pribadi mereka tentang ijazah palsu yang dimiliki rektor tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
![]() |
| Pelaku tindak kejahatan pencemaran nama baik dan ITE di Polda Metro Jaya. Foto : Berita24/Fahrullah |
Polisi memulai penyidikan dengan mencari tahu status asli ijazah yang dimiliki Rektor Unima ke Kemenristekdikti. Hasilnya, ijazah S3 yang dimiliki Julyeta sah/legal.
Atas bukti tersebut, polisi akhirnya menangkap keduanya di Manado, Sulawesi Utara. Mereka terjerat Pasal 310 KUHP 311 UU 19 Tahun 2019 tentang ITE dan teranca 7 tahun penjara.

