Foto 1 : konferensi pers terkait penangkapan tersangka kasus narkotika ,Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,Senin (10/2/2020).Kepolisian berh...
 |
| Foto 1 : konferensi pers terkait penangkapan tersangka kasus narkotika ,Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,Senin (10/2/2020).Kepolisian berhasil menangkap Tiga tersangka dan menyita barang bukti.Jakarta, Senin (10/2/2020).Fahrullah |
Berita24.com -Pemain film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham (NAD) di tangkap polisi akibat penggunaan narkotika di Apartemen Verde lantai 7 pada, Selasa (4/2/2020) Tower Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan. NAD ditangkap bersama beberapa orang lain di dalam apartemen.
Dengan barang bukti Cocain 22,98 gram, Happy Five 9 butir, Sabu 00,88 gram dan ekstasi 1 butir.
 |
| Foto : Fahrullah |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap terjadinya penangkapan Nanie Darham (NAD) ini. ketika tim Subdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar Narkotika jenis Cocain di sebuah apartemen verde Tower utara,Setia Budi di Jakarta Selatan.
 |
| Foto 2 : Pemain film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham (NAD), di tangkap polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020). Fahrullah |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan "awal adanya informasi ini penyidikan kurang lebih 1 bulan, bahwa ada bandar Narkotika yang memang sering edarkan jenis cocain ini," Unjar Yusri yunus.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Jakarta, Senin (10/2/2020).
Penulis :Fahrullah