Ilustrasi logo YLKI. Foto : Instagram @ylki_id Berita24.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku pemerintah masih kuran...
![]() |
| Ilustrasi logo YLKI. Foto : Instagram @ylki_id |
Berita24.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku pemerintah masih kurang serius dalam penegakkan regulasi jaminan produk halal.
Dilansir dari Republika.co.id, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan hal tersebut dapat dilihat dari kondisi sekarang.
Kesiapan infrastruktur mulai dari fisik sampai material masih belum sempurna. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pelaksana mandat UU JPH masih belum dipersenjatai dengan peralatan tempur yang lengkap.
Kantor BPJPH bahkan belum selesai dibangun. Ditambah lagi kesiapan sumber daya manusia di seluruh Indonesia untuk melayani pembuatan sertifikasi halal. Ketidaksiapan tersebut mengancam perlindungan konsumen.
UU JPH diharapkan akan menjadi hukum positif yang tak menganggu keberlangsungan bisnis pelaku usaha dalam upaya pelaksanaannya. Sehingga tujuan sebenarnya untuk menguatkan industri halal Indonesia dapat terlaksana.
Ditambah saat ini permintaan sertifikasi halal kian meningkat, tak hanya dari produk dalam negeri tapi juga luar negeri. Ia mengklaim permintaan sertifikasi halal dari produk Cina meningkat sampai 90%.
Oleh sebab itu, kesiapan semua stakeholder terutama pemerintah, dalam hal tersebut BPJPH sangat mendesak. Staf Ahli Wakil Presiden Indonesia, Lukmanul Hakim mengatakan UU JPH bukan tentang mengakuisisi tugas dari lembaga sertifikasi yang sudah ada yaitu LPPOM MUI oleh BPJPH.
BPJPH akan menerima permintaan sertifikasi halal serta melimpah tugas untuk mensertifikasi pada LPPOM MUI. Sedangkan, LPPOM MUI menyerahkan kembali hasilnya pada BPJPH untuk kemudian disampaikan pada pelaku usaha.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Handayani
