Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Tilang Elektronik Untuk Motor Diberlakukan, Ini Info Lokasi dan Jenis Pelanggarannya

Ilustrasi sistem e-tilang sepeda motor. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari Berita24.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membe...

Ilustrasi sistem e-tilang sepeda motor. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari
Berita24.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem tilan elektronik 'Electronic Traffic Law Enforcement' (ETLE) untuk pengguna sepeda motor, mulai 1 Februari 2020. 

Kamera ELTE khusus motor terletak di dua titik lokasi, yakni di jala Jendral Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat dan di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. 

Dalam pekan pertama pemberlakuan ETLE ini, polisi akan menyosialisasikan sistem ini ke pengendara motor terlebih dahulu, sebelum akhirnya benar-benar melakukan penindakan di pekan-pekan selanjutnya. 

Ada 4 kamera yang digunakan untuk sistem tilang ini, 2 di jalur busway Jalan Warung Buncit dan 2 di sepanjang jalan protokol Sudirman Thamrin. 

Hal-hal yang dianggap melanggar dan dikenai tilang ialah pelanggaran terhadap rambu, pelanggaran marka, serta pengguanaan helm. 

Sistem penindakannya serupa dengan sistem e-tilang untuk mobil. Jika kamera mendeteksi adanya pelanggaran, datanya akan langsung disampaikan kepada sistem.




Reponsive Ads