Ilustrasi Logo Jiwasraya. Foto : instagram @theinvestor_id Berita24.com - Rencananya Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi yang...
![]() |
| Ilustrasi Logo Jiwasraya. Foto : instagram @theinvestor_id |
Berita24.com - Rencananya Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi yang ditujukan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah melakukan audit dan memberikan opini tak sesuai dengan kode etik atau tak terpenuhinya standar pemeriksaan terkait laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Dilansir dari Antara.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan sanksi itu akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya baik bersifat teguran maupun pembebasan sementara dari praktik sebagai akuntan publik.
Selain itu, ia juga menekankan pihak Kemenkeu, yakni Pusat Pembinaan Profesi Keuangan telah memberikan sanksi kepada KAP yang terlibat dalam kasus perusahaan melalui langkah seperti pengawasan dan pembinaan.
Di mana, pembinaan tersebut terdiri dari tiga pemeriksaan, yakni pemeriksaan reguler, pemeriksaan sewaktu-waktu dan pemeriksaan berdasarkan masukan dari luar sehingga dapat ditemukan kegiatan yang melanggar kode etik.
Hadi menegaskan, bahwa Kemenkeu akan terus berkolaborasi dengan industri maupun sektor keuangan untuk mengambil pelajaran dari kasus Jiwasraya dan Asabri sehingga tak akan terulang lagi ke depannya.
Selain itu, Kemenkeu juga akan meningkatkan kualitas pembinaan melalui referensi standar audit yang berdasarkan international best practice sehingga komitmen dari KAP dibutuhkan untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan kode etik.
Penulis : Handayani
