Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Menkeu Keluarkan PPN Buku Agama dan Kitab Suci

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto : Instagram @smindrawati Berita24.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluark...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto : Instagram @smindrawati

Berita24.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), yakni untuk buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa.

Dilansir dari Katadata.co.id, Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 yang berisi buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh sebab itu, harga buku-buku dan kitab suci menjadi lebih relatif terjangkau bagi masyarakat.

Pembebasan PPN tersebut juga berlaku untuk buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci berupa publikasi elektronik maupun jilid yang diterbitkan secara tak berkala.

Akan tetapi, khusus untuk buku pelajaran umum yang dibebaskan PPN harus memenuhi beberapa syarat  diantaranya, tak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tak diskriminatif suku, agama, ras dan/atau antar golongan (SARA) dan juga tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan dan ujaran kebencian.

Sedangkan, untuk jus Amma Islam meliputi Al-Quran dan Juz Amma. Kitab suci Kristen Protestan meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru. Kitab suci Katolik meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru. Kitab Suci Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itinasa, dan Purana. Kitab suci Buddha meliputi kitab suci Tipitaka atau Tripitaka. Pembebasan PPN tersebut termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Hal tersebut juga berlaku bagi kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau penjabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

PMK tersebut berlaku sejak 10 Januari lalu. Oleh sebab itu, PMK Nomor 122/PMK.011/2013 terkait buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dicabut dan dinyatakan tak berlaku.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani

Reponsive Ads