Ilustrasi Kemasan Plastik. Foto : Instagram @ariemarzuli Berita24.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan...
![]() |
| Ilustrasi Kemasan Plastik. Foto : Instagram @ariemarzuli |
Berita24.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang di katakan Anies Baswedan terkait kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di revisi. Karena, sanksi yang ditetapkan dalam aturan tersebut dinilai memberatkan dan tak tepat sasaran.
Pergub nomor 142 Tahun 2019 terkait Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat diundangkan pada 31 Desember 2019 dan mulai berlaku efektif 1 Juli 2020.
Dilansir dari Katadata.co.id, Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, bisnis pengelolaan pusat belanja yakni menyewakan unit usaha, sehingga pengelola tak melakukan penjualan langsung serta tak bersentuhan dengan tas plastik atau kresek.
Sedangkan, aturan yang dikeluarkan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tersebut dapat dikatakan mengalihkan tanggung jawab. Sebab, untuk menyukseskan program tersebut, kewajiban juga di bebankan kepada pengelola pusat belanja.
Seperti jika satu pusat belanja mempunyai 300 tenant dan kebetulan ada satu tenant yang ditemukan memakai kantong plastik. Oleh sebab itu, izin mal harus dicabut, sehingga 299 tenant lainnya tak dapat berbisnis lagi.
Hal tersebut dinilai merugikan, padahal pusat belanja menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Oleh sebab itu, ia berharap agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta jika serius ingin menekankan pemakaian tas plastik, harusnya dilakukan dengan berkesinambungan.
Penulis : Handayani
