Wakil Menteri Keuangan Indonesia Suahasil. Foto : Instagram @suahasil Berita24.com - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan anggaran ...
![]() |
| Wakil Menteri Keuangan Indonesia Suahasil. Foto : Instagram @suahasil |
Berita24.com - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 13,56 triliun untuk BPJS Kesehatan. Anggaran itu adalah pembayaran selisih kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran atau PBI serta pegawai pemerintah yang telah berlaku tahun ini.
Dilansir dari Katadata.co.id, Wakil Menteri Keuangan Indonesia, Suahasil mengatakan dana itu telah dicairkan melalui tiga tahap. Akan tetapi, ia enggan untuk merinci tahapan penyaluran dana tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pada 24 Oktober 2019 Presiden Joko Widodo menekankan, iuran bagi peserta PBI naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu berlaku Agustus 2019. Pemerintah pusat juga telah memutuskan untuk mensubsidi selisih kenaikan iuran PBI yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah mencapai Rp 19 ribu untuk Agustus sampai Desember 2019.
Sedangkan, pemerintah juga wajib membayarkan selisih iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja penerima upah atau PPU yang dibayarkan pemerintah pusat yang mulai berlaku Oktober 2019. Peserta PPU yang dimaksudkan mencakup penjabat negara, pemimpin dan anggota DPR, PNS, serta TNI dan Anggota Polri.
Dimana, gaji atau upah yang dikenakan sebagai dasar perhitungan peserta PPU tersebut mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, serta tunjangan penghasilan bagi PNS daerah.
Penulis : Handayani
