Sejumlah barang kebutuhan rumah tangga yang tidak berizin edar. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari Berita24.com - Menjelang hari raya n...
![]() |
| Sejumlah barang kebutuhan rumah tangga yang tidak berizin edar. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari |
Berita24.com - Menjelang hari raya natal dan tahun baru (nataru), Badan pengawas
obat dan makanan (BPOM) menemukan produk pangan senilai Rp 3,97 miliar
Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 1.152 sarana distribusi pangan
(ritel, importir, distributor, grosir) selama bulan Desember 2019.
Kepala
BPOM Penny Lukito mengatakan, sejak awal Desember 2019, Badan POM
melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di
kabupaten/kota seluruh Indonesia telah melakukan intensifikasi
pengawasan pangan di wilayah kerja masing-masing, baik secara mandiri
maupun bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait.
Secara
rinci, sampai dengan tanggal 19 Desember 2019, telah dilakukan
pemeriksaan terhadap 2.664 sarana distribusi pangan (ritel, importir,
distributor, grosir) dengan hasil 1.152 (43,24%) sarana distribusi Tidak
Memenuhi Ketentuan (TMK) karena menjual produk pangan ilegal, rusak,
dan kedaluwarsa.
“Total ditemukan 188.768 kemasan (5.415 item)
pangan TMK, dengan rincian 50,97% pangan ilegal (96.216 kemasan), 42,98%
pangan kedaluwarsa (81.138 kemasan), dan 6,05% pangan rusak (11.414
kemasan),” kata Penny dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12).
Jika
dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2018 pada periode
yang sama, terjadi perluasan cakupan sarana distribusi yang diawasi
sebanyak 495, yaitu dari 2.169 sarana pada 2018 menjadi 2.664 sarana
pada 2019.
Hal ini dikarenakan 40 Kantor BPOM di kabupaten/kota
telah aktif melakukan pengawasan untuk melengkapi pengawasan rutin yang
dilakukan sepanjang tahun dan pengawasan dengan target khusus sejak
dibentuk bulan Agustus 2018.
Peningkatan cakupan pengawasan
sarana tersebut, secara umum berdampak pada peningkatan temuan pangan
TMK dari 164.998 kemasan pada 2018 menjadi 188.768 kemasan pada 2019.
Berdasarkan
lokasi temuan, pangan ilegal banyak ditemukan di Bengkulu, Banten,
Gorontalo, Riau, Bali, Papua, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Lampung dan
Sulawesi Utara dengan jenis produk berupa Bahan Tambahan Pangan (BTP),
teh kering, bumbu, minuman berperisa, dan air minum dalam kemasan
(AMDK).
Temuan
pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara
Timur, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Maluku Utara, Nusa
Tenggara Barat, Maluku, Aceh, dan Kalimantan Selatan dengan jenis produk
minuman serbuk, bumbu, minuman kopi, makanan ringan, dan tepung.
