POJK Sinergi Perbankan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Bank Umum Syariah (BUS). Foto : Instagram @mydanamom Berita24.com -Pera...
![]() |
| POJK Sinergi Perbankan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Bank Umum Syariah (BUS). Foto : Instagram @mydanamom |
Berita24.com -Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.03/2019 terkait Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Bank Umum Syariah (BUS) dalam penyaluran pembiayaan.
Dilansir dari Republika.co.id, Direktur Pengaturan dan Peizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah menjelaskan hal itu dapat dilakukan dengan cara penambahan modal dari Bank Umum Konvensional (BUK).
Walaupun BUS juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan BUKU atau modal inti Bank Umum induknya, batas pemberian penbiayaan tetap mengacu kepada BMPD BUS. Di mana sinergi perbankan yang diatur dalam POJK tersebut tidak termasuk dalam penggunaan modal BUK guna perhitungan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) BUS.
Ia menambahkan, BUS tetap harus meningkatkan modalnya sendiri supaya nilai BMPD juga terus meningkat, yakni dengan ditopang oleh sinergi kantor cabang atau melayani Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) yang juga menawarkan pembiayaan syariah, selain dari produk Dana Pihak Ketiga (DPK).
Menurutya, pembatasan BMPD harus berdasarkan pada asas kehati-hatian. Dengan semakin masifnya akses penawaran layanan syariah di kantor-kantor cabang BUK. Maka, penyaluran pembiayaan dapat meningkat secara signifikan.
Selain itu, Direktur Inovasi Produk, Pendalaman Pasar dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ronald Rulindo mengatakan sisi teknis sinergi perbankan dalam hal permodalan masih perlu dirinci. Ini menjadi sangat sensitif, sebab memang modal bank syariah tak dapat digabung dengan bank konvensional.
Ia pun menyarankan melalui produk Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA), instrumen pembiayaan yang diterima (PYD) yang dapat disalurkan pada pembiayaan tanpa melihat batas modal BUS.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Handayani
