Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Setelah Ada Larangan Ekspor, Bea Keluar Nikel Melonjak Tajam

ilustrasi nikel. Foto : Instagram @duniatambang.co.id Berita24.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan terjadinya ...


ilustrasi nikel. Foto : Instagram @duniatambang.co.id

Berita24.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan terjadinya lonjakan bea keluar yang sangat drastis dari ekspor nikel, setelah pemerintah mengumumkan sejak 1 Januari 2020 atau 2 tahun lebih awal.

Dilansir dari Katadata.co.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan lonjakan bea keluar itu lantaran beberapa perusahaan menggenjot ekspor nikelnya sebelum dilarang pada awal tahun depan.

Ia menjelaskan, pada awal September 2019 setelah pemerintah mengumumkan moratorium ekspor nikel langsung melonjak sampai 191,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya menjadi Rp 170 miliar.

Pada bulan selanjutnya, bea keluar nikel naik semakin besar mencapai 300 persen atau tepatnya 298 persen yoy menjadi Rp 300 miliar. 

Total penerimaan bea keluar ekspor nikel sepanjang tahun ini sampai Oktober 2019 telah menyentuh angka Rp 1,1 triliun. Dimana,Pada tahun 2018, total penerimaan bea keluar nikel hanya mencapai Rp 659 miliar.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani

Reponsive Ads