Ditjen Perhubungan Darat Kemeterian Perhubunhan Kemenhub, Budi Setiyadi. Foto : Instagram @setiadibudi.85 Berita24.com - Berdasarkan ...
Ditjen Perhubungan Darat Kemeterian Perhubunhan Kemenhub, Budi Setiyadi. Foto : Instagram @setiadibudi.85 |
Berita24.com - Berdasarkan usulan pelaku usaha, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif 20 lintas penyeberangan yang berlaku mulai 1 Desember.
Dilansir dari Antara.com, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, peraturan mengenai kenaikan tarif hampir selesai dan telah disetujui oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ia mengatakan, jika aturan itu telah selesai, maka tahap berikutnya yakni sosialisasi kepada masyarakat. Berdasarkan data Kemenhub, sosialisasi itu menyasar kepada sejumlah pelabuhan besar serta melibatkan sejumlah stakeholder seperti PT ASDP Indonesia Ferry, Asosiasi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Jasa Raharja.
Dimana, tiga titik utama sosialisasi tersebut yaitu Pelabuhan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk serta Lembar-Padangbai.
Akan tetapi, besaran kenaikan tarif yang berlaku di 20 lintas penyeberangan, masing-masing lintas memiliki besaran golongan yang berbeda-beda.
Penulis : Handayani