Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

OJK Buat Peraturan Terkait Sinergi Perbankan

Logo OJK. Foto : ojk.go.id Berita24.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membuat peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK 03/2019 ter...

Logo OJK. Foto : ojk.go.id

Berita24.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membuat peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK 03/2019 terkait sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan Perbankan Syariah. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efesiensi industri perbankan nasional dan pengembangan perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya bank umum oleh Badan Umum Syariah atau BUS.

Selain itu, sinergi perbankan juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing BUS, yakni dalam memberikan pelayanan pada nasabah BUS. Hal itu juga akan mendorong pengembangan perbankan syariah.

Dimana, salinan POJK Nomor 28 Tahun 2019, disebutkan bahwa Bank Umum (BUS) dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) bank umum dan/atau modal inti bank umum. Akan tetapi tak termasuk dengan permodalan.

Dilansir dari Republika.co.id, Sinergi perbankan yang dilakukan oleh Bank Umum dan BUS, yakni dalam bentuk LSBU. Dimana, BUS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya BUS dan Bank Umum harus menggabungkan laporan keuangan LSBU secara daring pada hari yang sama dengan laporan keuangan kantor cabang BUS yang menjadi LSBU, setiap jaringan kantor Bank Umum yang bersinergi harus mencantumkan logo iB.

Bagi Bank Umum dan BUS yang bersinergi dalam bentuk penggunaan jaringan kantor dengan alamat yang sama harus memenuhi persyaratan tertentu. Dimana, syarat tersebut terdapat pemisahan kantor BUS dan Bank umum. Selain itu, penggabungan tak menimbulkan risiko operasional dan reputasi bagi BUS.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani

Reponsive Ads