YLKI sebut keputusan pemerintah naikan iuran BPJS Kesehatan berdampak negatif untuk perusahaan. Foto : Instagram @bpjskesehatan_ri Beri...
![]() |
| YLKI sebut keputusan pemerintah naikan iuran BPJS Kesehatan berdampak negatif untuk perusahaan. Foto : Instagram @bpjskesehatan_ri |
Berita24.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merasa khawatir dengan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dapat berdampak negatif untuk perusahaan. Karena, langkah tersebut bersifat kontra produktif.
Dilansir dari Katadata.co.id, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi memproyeksikan, kenaikan iuran tersebut dapat mendorong peserta untuk menurunkan kelas layanan. Selain itu, tunggakan iuran akan meningkat dan lebih masif. Ditambah, peserta mandiri yang belum membayar iuran sekitar 46 persen untuk saat ini.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah dan pihak BPJS Kesehatan dapat melakukan beberapa langkah strategis sebelum menaikkan iuran. Seperti, cleansing data golongan peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Karena, ia curiga ada banyak peserta yang mampu secara finansial namun termasuk PBI BPJS Kesehatan. Biasanya hal tersebut terjadi karena yang bersangkutan adalah orang dekat pengurus RT/RW setempat.
Menurutnya, jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas 3 dapat langsung di masukkan menjadi peserta PBI, dari sisi status sosial ekonomi golongan kelas 3 sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran.
Langkah lainnya yakni mendorong supaya semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan melakukan audit. Hal tersebut mengidentifikasi perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Karena, berdasarkan informasi yang ia terima, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, yakni sebagai anggota BPJS Kesehatan lebih banyak dibandingkan dengan yang sudah menjadi anggota.
Oleh sebab itu, Tulus menyarankan agar pemerintah dapat mengalokasikan kenaikan cukai rokok yang telah dinaikkan sebesar 25 persen secara langsung untuk BPJS Kesehatan.
Jika ketiga hal itu dilakukan, menurutnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak secara ekstrim dilakukan bahkan tak perlu naik sampai 100 persen.
Akan tetapi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk kenaikan iuran. Oleh sebab itu, YLKI meminta kepada pemerintah dan managemen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan handal, agar tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien anggota BPJS Kesehatan dan yang bukan.
Selain itu, Tulus juga meminta supaya tak ada lagi fasilitas kesehatan (faskes) rujukan yang menerapkan uang muka untuk pasien opname. Serta, meningkatkan pelayanan dengan cara melakukan inovasi pelayanan di semua lini.
Penulis : Handayani
