Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

OJK : Terdapat 39 Fintech Asing yang Terdaftar di Indonesia

ada 39 fintech asing yang terdaftar di Indonesia pada September 2019. Foto : Instagram @marcusmichaels Berita24.com - Otoritas Jasa Keu...

ada 39 fintech asing yang terdaftar di Indonesia pada September 2019. Foto : Instagram @marcusmichaels

Berita24.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan terdapat 39 fintech asing yang terdaftar di Indonesia pada September 2019.

Dilansir dari Antara.com, Kepala Kelembagaan & Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Alvin Taulu mengatakan, bahwa sebagian besar fintech asing yang masuk ke Indonesia berasal dari China. Sebab, ekonomi fintech di negara tersebut jauh lebih maju dari Indonesia.

Faktor yang membuat fintech asing tersebut masuk ke Indonesia, dimana Indonesia merupakan pasar yang besar, potensinya luar biasa, memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat baik, PDB-nya bagus serta pelaku UMKM di Indonesia yang sangat banyak.

Selain melakukan penegakan aturan terhadap fintech ilegal melalui penutupan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, OJK juga melakukan sosialisasi pada fintech-fintech asing tersebut untuk melegalkan usahanya di Indonesia.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini 

Penulis : Handayani 

Reponsive Ads