ilustrasi Jumlah kantor cabang UUS, BUS dan BPRS. Foto : instagram @perbankansyariah.id Berita24.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saa...
![]() |
| ilustrasi Jumlah kantor cabang UUS, BUS dan BPRS. Foto : instagram @perbankansyariah.id |
Berita24.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyiapkan peraturan OJK (POJK) yakni tentang sinergi antara induk dengan anak usaha maupun unit usaha syariah (UUS). POJK itu dibuat menyambut kewajiban pemisahan unit usaha syarih dari bank induk yang akan berlaku mulai 2023 mendatang.
Dilansir dari Republika.co.id, Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah menjelaskan, POJK itu menjawab tantangan yang kemungkinan akan dihadapi anak usaha syariah ketika sudah berpisah dari induknya. Sebab setelah spin-off, ada kemungkinan munculnya BUS berskala aset rendah. Dimana, saat ini hanya ada 5 UUS yang asetnya lebih dari 3 triliun.
Hal tersebut tentunya yang membuat BUS sulit untuk membangun kembali sistem dan infrastruktur untuk bisnisnya. Karena, biaya yang dibutuhkan untuk membangun sangat besar. Sedangkan, modalnya sudah mengecil karena terpisah dari induknya.
Dengan adanya sinergi tersebut, BUS dapat lebih hemat karena dapat menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh induknya, termasuk sumber daya manusia sampai teknologi informasi.
Denden menambahkan, POJK tersebut pada dasarnya salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing industri perbankan syariah pasca kewajiban spin-off tahun 2023. POJK ini mendorong pengoptimalan sumber daya Bank Umum untuk menunjang pelaksanaan kegiatan BUS.
Deden pun berharap, POJK itu dapat segera diterbitkan pada tahun ini. Karena, spin-off tersebut menjadi peluang dan momentum membesarkan perbankan syariah.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Handayani
