Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

OJK Awasi Modal P2P Terhadap Tindak Kejahatan Pencucian Uang

OJK awasi modal P2P terhadap tindak kejahatan pencucian uang dengan meminta penjelasan sumber dana kepada para petinggi perusahaan ketika ...

OJK awasi modal P2P terhadap tindak kejahatan pencucian uang dengan meminta penjelasan sumber dana kepada para petinggi perusahaan ketika meminta lisensi dari OJK. Foto : instagram @telefin.id

Berita24.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai saat ini terus mengawasi  modal pada industri fintech (P2P) lending. hal tersebut dilakukan karena adanya indikasi modal fintech didapat dari pencucian uang.

Dilansir dari Katadata.co.id, Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK, Inka B Yusgiantoro mengatakan, OJK terus mengawasi modal fintech melalui bank. Sehingga semua dana yang masuk untuk industri P2P lending tersebut harus melalui bank.

Walaupun banyaknya rekening yang tercatat pada bank. Akan tetapi, Inka optimis setiap bank memiliki mekanismenya tersendiri untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan pencucian uang.

Selain itu, OJK juga telah memiliki langkah pencegahan tindak pencucian uang dengan meminta penjelasan sumber dana kepada para petinggi perusahaan ketika meminta lisensi dari OJK.

Menurut Vice President of Enterprise Data Management Bank Mandiri, Billie Setiawan mengatakan, pihak perbankan telah menyaring dana yang masuk untuk membiayai fintech, khusunya dana yang bersumber dari luar negeri. Dimana, mekanisme tersebut dilaksanakan untuk menepis isu yang beredar, sebab mayoritas modal fintech berasal dari luar negeri.

Saat ini, OJK mencatat pertumbuhan bisnis fintech P2P Lending di Indonesia sangat pesat, hal tersebut karena banyaknya investor asing yang ingin menanamkan modalnya. Dimana, pertumbuhan fintech P2P Lending mencapai Rp 50 Triliun selama 2,5 tahun terakhir.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini 

Penulis : Handayani 

Reponsive Ads