Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kemenkeu Terbitkan Peraturan PMK Terkait Pembiayaan Defisit APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Foto : instagram @smindrawati Berita24.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menerbitkan Pe...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Foto : instagram @smindrawati

Berita24.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 144 tahun 2019 terkait Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019. Peraturan tersebut dibuat guna mengantisipasi defisit anggaran melebar dari target yang berlaku sejak 17 Oktober.

Dalam APBN 2019, pemerintah mentargetkan defisit anggaran sebesar Rp 296 triliun atau 1,84% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan, sampai Agustus 2019, defisit anggaran tercatat mencapai Rp 199 triliun atau 1,24% terhadap PDB, dimana semakin melebar dari periode yang sama tahun lalu 1,14% terhadap PDB.

Dilansir dari Katadata.co.id, Sri Mulyani mengatakan, kondisi ekonomi global semakin dibayangi ketidakpastian akibat perang dagang yang berlarut-larut, bahkan melebar ke negara lain. Kondisi itu menyebabkan kegiatan dunia usaha mengalami kesulitan dan berpengaruh pada penerimaan pajak.

Ia pun merasa harus mewaspadai keadaan itu. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengantisipasi pelemahan ekonomi melalui kebijakan dan instrumen yang telah tersedia. Sehingga perekonomian dapat terus terakselerasi dan defisit anggaran tak terlalu besar.

Dimana, dalam PMK itu dijelaskan pemerintah melalui Komite Asset-Liability Management (ALM) Kemenkeu dapat menghitung besaran perkiraan defisit dalam rangka mengantisipasi defisit yang melampaui target, defisit akan dibiayai menggunkan tambahan pembiayaan.

Sedangkan, tambahan pembiayaan yang bersumber dari Saldo Anggaran lebih (SAL), penarikan Pinjaman Tunai dan/atau penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Akan tetapi, jika tambahan pembiayaan defisit bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan (Kemenkeu) akan lakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara dalam rupiah. Sementara itu, untuk mekanisme pemindahbukuan dana SAL, nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan PMK mengenai pengelolaan SAL.

Jika pembiayaan defisit bersumber dari penarikan pinjaman tunai dan penerbitan SBN, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko akan melakukan penarikan pinjaman tunai. Mekanisme penarikan pinjaman tunai dan penerbitan SBN dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai penarikan pinjaman tunai.

Selanjutnya, penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan sebagai tambahan pembiayaan akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani

Reponsive Ads