Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Kemenkeu : Pembayaran Pajak Melalui E-Commerce Capai 59,7 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Foto : pajak.go.id Berita24.com - Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Memproye...

Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Foto : pajak.go.id

Berita24.com - Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Memproyeksikan pembayaran pajak pada sistem Modal Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPNG3), yaitu melalui perusahaan e-commerce mencapai Rp 59,7 miliar.

Dilansir dari Antara.com, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Andin Hadiyanto mengatakan, sebanyak 90% transaksi dan 85% nominal tersebut melalui Tokopedia.

Menurutnya, penerimaan pajak itu masuk melalui sistem MPNG3 yang dikeluarkan sejak 23 Agustus sampai 11 Oktober 2019. Besarnya nominal pun hanya dalam waktu kurang dari dua bulan itu menandakan sistem digital makin digemari wajib pajak sebab memberikan kemudahan dan efisiensi.

Selain Tokopedia, perusahaan digital lainnya yang turut berpartisipasi yaitu Finnet Indonesia. Sedangkan, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Saiful Islam mengatakan perusahaan e-commerce yang sedang dalam proses pengujian yakni Bukalapak.

Ia pun optimis sejumlah perusahaan digital lain potensial untuk bergabung menjadi lembaga persepsi lainnya.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani


Reponsive Ads