Iuran BPJS Kesehatan resmi di naikkan. Foto : instagram @bpjskesehatan_ri Berita24.com - Sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mul...
![]() |
| Iuran BPJS Kesehatan resmi di naikkan. Foto : instagram @bpjskesehatan_ri |
Berita24.com - Sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2 yakni naik hingga dua kali lipat.
Dilansir dari Katadata.co.id, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan. Aturan itu disahkan Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 24 Oktober 2019, berlaku sejak tanggal yang sama.
Dalam aturan itu, kenaikan paling signifikan terjadi pada jenis kepesertaan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari semula Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sedangkan, iuran peserta kelas 3, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Kenaikan iuran peserta mandiri berlaku mulai 1 Januari 2020 yakni bersamaan dengan ketentuan baru perhitungan iuran untuk peserta penerima upah badan usaha. Dimana, pemerintah menaikkan maksimal batas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta penerima iuran badan usaha dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Persentase iuran tetap sebesar 5% yang terdiri dari 4% pemberi upah dan 1% pekerja.
Selain itu, pemerintah juga mengubah cakupan upah dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima upah yang dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dengan persentase iuran yang tetap sama.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Handayani
