Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

RUU Terkait Ekonomi Kreatif Akan di Sahkan Dalam Waktu Dekat

Ilustrasi Ekonomi Kreatif. Foto : instagram @Kemendag. Berita24.com - Pemerintah bersama dengan beberapa kementerian/lembaga dan dipim...

Ilustrasi Ekonomi Kreatif. Foto : instagram @Kemendag.

Berita24.com - Pemerintah bersama dengan beberapa kementerian/lembaga dan dipimpin Kementerian Perdagangan dan Komisi X DPR telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undangan (RUU) terkait Ekonomi Kreatif dan dalam waktu dekat akan disahkan menjadi undang-undang.

Dilansir dari Antara.com, Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Lasminingsih, yang bertindak sebagai pimpinan Tim Pemerintah dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif.

Selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, undang-undang tersebut nantinya akan menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif dan kelembagaan.

Lasminingsih mengatakan, tujuan undang-undang tersebut yakni, untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global serta, mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif.

Rancangan undang-undang Ekonomi Kreatif itu sudah ada sejak 2016 dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah melalui Komisi X DPR.

Akan tetapi, terjadi perubahan oleh pemerintah, yakni dimana semula dikoordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2018 melalui Surat Presiden No. R-30/Pres/05/2016 tanggal 16 Mei 2016, namun pembahasan tersebut diserahkan ke bawah koordinasi Kemendag.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani

Reponsive Ads