Pemberlakuan Ganjil - Genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari Berita24.com - Pemerintah Provi...
Pemberlakuan Ganjil - Genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari |
Berita24.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan perluasan kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Senin (9/9).
Sebanyak 28 ruas jalan yang memiliki gerbang tol yang biasanya ramai dilewati kendaraan pun terkena imbasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganji Genap.
Sebanyak 28 ruas jalan yang memiliki gerbang tol yang biasanya ramai dilewati kendaraan pun terkena imbasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganji Genap.
Situasi lalu lintas di DKI Jakarta. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari |
Aturan ini menjelaskan bahwa dalam Ganjil Genap yang baru ini terdapat 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.
Ganjil genap sendiri akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional.
"Untuk pengendara yang melakukan pelanggaran berkurang 10-20% hingga hari ini, karena mungkin sosialiasi yang berlangsung lama sehingga pengendara mentaati namun masih saja ada yang bandel," ujar Satgas Matraman.
Kebijakan perluasan ganjil genap ini mengecualikan sejumlah kendaraan, yakni sepeda motor, angkutan khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan sejumlah kendaraan pejabat negara.
Ganjil genap sendiri akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional.
"Untuk pengendara yang melakukan pelanggaran berkurang 10-20% hingga hari ini, karena mungkin sosialiasi yang berlangsung lama sehingga pengendara mentaati namun masih saja ada yang bandel," ujar Satgas Matraman.
Kebijakan perluasan ganjil genap ini mengecualikan sejumlah kendaraan, yakni sepeda motor, angkutan khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan sejumlah kendaraan pejabat negara.