Situasi lalu lintas di Ibukota Jakarta. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari Berita24.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sejum...
![]() |
| Situasi lalu lintas di Ibukota Jakarta. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari |
Berita24.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah perubahan dalam kebijakan Ganjil - Genap di Jakarta. Perubahannya terletak pada perluasan wilayah Ganjil - Genap, penambahan jumlah rute, serta menambah durasi dari kebijakan Ganjil - Genap di DKI Jakarta.
Mulanya pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta hanya berlaku di 9
rute, kini terdapat penambahan 16 rute yang kemudian menjadi 25 rute wilayah Ganjil - Genap.
![]() |
| Situasi lalu lintas di Ibukota Jakarta. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari |
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem Ganjil - Genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Penulis : Rizqa Fajria

