Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Pemprov DKI Jakarta Perluas Wilayah Ganjil - Genap

Situasi lalu lintas di Ibukota Jakarta. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari Berita24.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sejum...

Situasi lalu lintas di Ibukota Jakarta. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari
Berita24.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah perubahan dalam kebijakan Ganjil - Genap di Jakarta. Perubahannya terletak pada perluasan wilayah Ganjil - Genap, penambahan jumlah rute, serta menambah durasi dari kebijakan Ganjil - Genap di DKI Jakarta. 

Mulanya pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta hanya berlaku di 9 rute, kini terdapat penambahan 16 rute yang kemudian menjadi 25 rute wilayah Ganjil - Genap. 

Situasi lalu lintas di Ibukota Jakarta. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari
Waktu pemberlakuannya pun berubah, sebelumnya Ganjil - Genap berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur nasional pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kini, Ganjil Genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. 

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem Ganjil - Genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari 
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Penulis : Rizqa Fajria

Reponsive Ads