Logo OJK. Foto: financeguess Berita24.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara telah menutup 400 jasa pinjaman uang dari...
![]() |
| Logo OJK. Foto: financeguess |
Berita24.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara telah
menutup 400 jasa pinjaman uang daring illegal sepanjang tahun 2019, dilansir Antara.
“OJK telah menutup 400 pinjaman daring ilegal, dan
pinjaman daring tersebut basisnya berasal dari luar Kota Kendari, seperti di
wilayah Jakarta bahkan dari luar negeri,” ujar Kepala Bagian Pengawasan
Perbankan Kantor Wilayah OJK Sulawesi Utara, Maulana Yusuf.
Menurut Yusuf, perkembangan teknologi merupakan
salah satu faktor banyaknya pinjaman daring ilegal, khususnya layanan jasa keungan,
karena sistem jangkauannya tidak terbatas, sahingga orang dapat menawarkan jasa
keuangan dari jarak jauh, seperti dari Jakarta atau luar negeri.
Yusuf juga mengatakan bahwa kemudahan pembuatan dan akses membuat jasa
keuangan ilegal terus menjamur dan sulit diberantas. Saat ditutup, akan berdiri
lagi jasa keuangan ilegal dengan nama berbeda, namun dibuat oleh oknum yang
sama.
Untuk itu, Yusuf menghimbau masyarakat luas agar
waspada dan menghindari jasa pinjaman uang daring ilegal. Jika ingin melakukan
transaksi, pastikan jasa pinjaman tersebut telah memiliki izin dan terdaftar di
OJK atau tidak. Jika suku bunga tinggi, maka dapat menjadi indikasi bahwa jasa
peminjaman uang daring tersebut ilegal.
