Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

OJK Tutup 400 Jasa Pinjaman Daring Ilegal

Logo OJK. Foto: financeguess Berita24.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara telah menutup 400 jasa pinjaman uang dari...


Logo OJK. Foto: financeguess

Berita24.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara telah menutup 400 jasa pinjaman uang daring illegal sepanjang tahun 2019, dilansir Antara.

“OJK telah menutup 400 pinjaman daring ilegal, dan pinjaman daring tersebut basisnya berasal dari luar Kota Kendari, seperti di wilayah Jakarta bahkan dari luar negeri,” ujar Kepala Bagian Pengawasan Perbankan Kantor Wilayah OJK Sulawesi Utara, Maulana Yusuf.

Menurut Yusuf, perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor banyaknya pinjaman daring ilegal, khususnya layanan jasa keungan, karena sistem jangkauannya tidak terbatas, sahingga orang dapat menawarkan jasa keuangan dari jarak jauh, seperti dari Jakarta atau luar negeri.

Yusuf juga mengatakan bahwa  kemudahan pembuatan dan akses membuat jasa keuangan ilegal terus menjamur dan sulit diberantas. Saat ditutup, akan berdiri lagi jasa keuangan ilegal dengan nama berbeda, namun dibuat oleh oknum yang sama.

Untuk itu, Yusuf menghimbau masyarakat luas agar waspada dan menghindari jasa pinjaman uang daring ilegal. Jika ingin melakukan transaksi, pastikan jasa pinjaman tersebut telah memiliki izin dan terdaftar di OJK atau tidak. Jika suku bunga tinggi, maka dapat menjadi indikasi bahwa jasa peminjaman uang daring tersebut ilegal.

Reponsive Ads