Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Ini Bedanya Fintech Legal dan Fintech Ilegal

Ilustrasi Fintech. Foto : Forbes.com Berita24.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada Masyarakat untuk memahami betul te...

Ilustrasi Fintech. Foto : Forbes.com
Berita24.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada Masyarakat untuk memahami betul terkait perbedaam antara Financial Tecnology (Fintech) ilegal dan legal. 

Dilansir dari Republika.co.id, Juru Bicara OJK, Sekar Putih menjelaskan, pinjaman online (pinjol) memang membawa sengsara kecuali jika paham manfaat, biaya dan risikonya. Fintech ilegal jelas tidak memiliki izin resmi, sedangkan yang legal sudah terdaftar dan diawasi OJK. 

Sebab, menurutnya, Fintech ilegal tersebut juga tidak punya identitas yang jelas, mulai dari pengurusnya sampai alamat kantor tidak diketahui atau fiktif. Pemberian pinjaman juga sangat mudah, akan tetapi tidak dibarengi dengan informasi tentang bunga, biaya pinjaman serta denda. 

Fintech ilegal memberi bunga pinjaman yang tak terbatas. Sedangkan fintech legal, OJK mengatur total biaya pinjaman berkisar 0,05-0,8 persen per hari. Maksimum pengembalian pinjaman termasuk denda pun tak boleh lebih dari 100% pinjaman pokok. 

Sementara, fintech ilegal yang berniat memeras menerapkan total pengembalian termasuk denda yang tidak terbatas. Yakni, penagihan dilakukan setiap saat tanpa batas waktu. Sedangkan fintech legal hanya boleh menagih dalam jangka waktu 90 hari saja dengan tata cara yang juga diatur. 

Selain itu, fintech ilegal akan mengakses ke seluruh data di ponsel nasabah. Disertai dengan ancaman teror, kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik sampai menyebar video atau foto pribadi. 

Akan tetapi, di fintech legal, ada layanan konsumen dan pengaduan yang menjamin layanan pada nasabah. Akan tetapi, risiko peminjam yang tak menlunasi setelah 90 hari akan masuk ke dalam daftar hitam Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK. 

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini 

Penulis : Handayani 

Reponsive Ads