Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

OJK Harap UU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas DPR

Ilustrasi Fintech. Foto : pymnts.com Berita24.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap undang-undang terkait perlindungan data pri...

Ilustrasi Fintech. Foto : pymnts.com

Berita24.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap undang-undang terkait perlindungan data pribadi digital segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut karena, mengingat perkembangan pesat ekosistem ekonomi digital di Indonesia. 

Dilansir dari Republika.co.id, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, pihaknya akan terus mendorong berbagai pihak untuk berkolaborasi dengan ekonomi digital atau sharing economy. Akan tetapi, perkembangan industri 4.0 saat ini dapat mengorbankan perlindungan konsumen apabila tak didukung oleh undang-undang. 

Saat ini, OJK tak memiliki wewenang untuk memberikan sanski ataupun efek jera bagi para pelaku kriminal dalam ekonomi digital seperti fintech. Di indonesia saat ini terdapat 1.000 fintech ilegal dan OJK tak bisa memberlakukan sanksi hukum karena tak terdapat dalam undang-undang terkait tugas dan wewenang OJK. 

Hendrikus mengatakan, meski sudah terdapat UU Kependudukan, regulasi tersebut dinilai masih belum komprehensif mengatur tentang perlindungan data konsumen, khususnya digital. Perlindungan data pribadi, menurutnya, harus dilihat secara komprehensif yakni mulai dari bagaimana mengumpulkan data tersebut, klasifikasi, pengelolaan, distribusi, proteksi, hingga bagaimana memperbaiki apabila mengalami kerusakan. 

Hendrikus pun berharap dengan adanya UU mengenai perlindungan data digital, pihak-pihak yang mencuri data pribadi harus menyediakan fasilitas bagi konsumen untuk menghapus data.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini 

Penulis : Handayani 

Reponsive Ads