Ilustrasi Fintech. Foto : Merdeka.com Berita24.com - Pengamat Ekonomi Syariah dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Aziz Budi Setiawa...
![]() |
| Ilustrasi Fintech. Foto : Merdeka.com |
Berita24.com - Pengamat Ekonomi Syariah dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Aziz Budi Setiawan mengatakan, dibutuhkan peraturan diskriminatif yakni untuk mengembangkan industri financial technology (Fintech) syariah di Indonesia, hal tersebut dilakukan untuk memajukan fintech syariah yang kini jumlahnya masih minoritas dibandingkan dengan fintech konvensional.
Dilansir dari Republika.co.id, Jika hanya mengandalkan mekanisme pasar umum, perkembangan fintech syariah cenderung akan berjalan lambat. Aziz mengatakan, salah satu peraturan yang harus diperbaiki yaitu kewajiban membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk fintech syariah.
Aziz mengatakan, kesungguhan pemerintah untuk menjalankan masterplan mengenai ekonomi halal serta keuangan syariah harus diterjemahkan lebih konkrit. Termasuk dengan memasukkan instrumen keberpihakan dalam berbagai bentuk, termasuk dengan kebijakan yang memberikan motivasi untuk mendorong pertumbuhan fintech syariah.
Fintech syariah masih menghadapi berbagai tantangan untuk berkembang, salah satunya karena desain dari industri fintech di indonesia yang mewajibkan fintech syariah harus memenuhi model bisnis dan teknologi serupa dengan konvensional. Hal tersebut ditambah dengan kewajiban mereka untuk memenuhi akad syariah yang tak mudah untuk dimasuki oleh pemegang saham atau investor.
Aziz pun menambahkan, selain dari pemerintah, fintech syariah juga membutuhkan dukungan dari pemegang saham serta pendiri yang memiliki satu visi dengan ekonomi syariah. Hal tersebut yang menjadi tantangan, mengingat dunia bisnis dan investor yang masih cenderung rasional.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Handayani
