Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dan kawan - kawan selepas sidang putusan MK. Foto : Berita24/Rizqa Fajria Ber...
![]() |
| Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dan kawan - kawan selepas sidang putusan MK. Foto : Berita24/Rizqa Fajria |
Berita24.com - Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai pada malam hari ini (27/06).
Majelis Hakim MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan pemohon dikarenakan bukti dan saksi yang dibawa ke Pengadilan MK kurang kuat dan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistematik dan Masif (TSM) dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 pada pelaksanaan Pilpres 2019.
Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, yakni Yusril Ihza Mahendra mengaku sidang yang telah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan terbuka, transparan, jujur dan adil.
"Putusan MK pada malam ini menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan oleh pemohon tidak
terbukti, dengan ini Pilpres 2019 telah final, mudah - mudahan KPU segera
mengumumkan Jokowi - Ma'ruf sebagai Presiden - Wakil Presiden periode
2019 - 2024," ujarnya.
Dengan finalnya putusan hakim Mahkamah Konstitusi, Yusril meminta seluruh Masyarakat Indonesia agar kembali rukun seperti sedia kala.
"Mari kita kembali bersama - sama sebagai sebuah
bangsa, kembali bersaudara lupakan segala konflik, kemarahan, mungkin
kebencian, mungkin dendam, kembali bersatu demi membangun kejayaan dan
kebersamaan bangsa Indonesia," tutupnya.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Rizqa Fajria
