Proses pembacaan Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Hasil Pilpres 2019. Foto : Berita24/Rizqa Fajria Berita24.com -...
| Proses pembacaan Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Hasil Pilpres 2019. Foto : Berita24/Rizqa Fajria |
Berita24.com - Tim Advokat Jokowi - Ma'ruf, Tri Medya Panjaitan menilai tim kuasa Prabowo - Sandi kurang persiapan dalam menghadapi sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Ia menyatakan hampir seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon ke Majelis Hakim MK ditolak karena bukti dan saksi yang diberikan kurang dapat membuktikan adanya kecurangan di kubu 01.
"Permohonan pengaduan yang diajukan tim kuasa 02 kurang persiapan, apa
yang didalilkan tidak bisa dibuktikan, Ini hampir semua dari 25 dalil
tidak bisa dibuktikan kebenarannya," paparnya.
Ia juga memberikan tanggapan mengenai reaksi pendukung Prabowo - Sandi yang mungkin belum bisa menerima putusan MK yang menolak gugatan kandidat Pilpres nomor urut 02 tersebut.
Menurutnya, negara Indonesia adalah negara hukum dan putusan yang diambil hakim MK sudah melalui proses hukum yang terbuka, transparan, jujur dan adil.
"Semua dalil yang diajukan pemohon sudah diperiksa dan ditelaah satu
persatu, soal DPT, soal keterlibatan TNI Polri semuanya sudah dikuliti
satu persatu, dan menurut MK tidak ada satupun yang terbukti dan hal itu sudah
kita duga, tapi kan kita tidak bisa mendahului putusan hakim," ungkapnya.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Rizqa Fajria