Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Tantangan Koperasi di Era Revolusi Industri 4.0

                                                                                                           Lambang koperasi Indonesi...


                                                                                                           Lambang koperasi Indonesia (Foto: wikipedia.org)


Pemerintah menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa. 'Rule of the game' rakyat Indonesia ini telah diterjewantahkan pada pasal 33 UUD'45 yang berbunyi: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Konstitusi ini lah yang menjadi landasan perekonomian bangsa Indonesia. Secara lebih lanjut, peranan koperasi dinilai sangat cocok untuk diadaptasi pada perekonomian Indonesia karena nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong yang sangat kental terkandung didalamnya.

Selanjutnya, institusi rakyat Indonesia tersebut menemui tantangan yang lebih besar di era revolusi industri 4.0 atau dikenal juga dengan era digital. Kemampuan beradaptasi dan mereformasi diri menjadi hal utama agar mampu bertahan dan bersaing di era millenial sekarang ini. Sebagaimana pernyataan Presiden Indonesia, Bapak Joko Widodo dalam sambutannya memperingati hari koperasi nasional ke-69 di Jambi: "Kunci memenangkan persaingan, kunci memenangkan pertarungan, kunci memenangkan kompetisi adalah kecepatan; kedua adalah bekerja fokus agar efisien dan kemampuan kita mengadaptasi perubahan-perubahan itu…, kalau kelamaan pasti kita ditinggal".  Tak berhenti disitu, persoalan utama koperasi di Indonesia yang perlu segera direspond secara cepat oleh semua stakeholders terkait pengelolaan koperasi diantaranya yaitu: (1) peningkatan kualitas SDM; (2) peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan; (3) peningkatan nilai produktivitas dan daya saing; (4) penguatan kelembagaan dan pengawasan; (5) serta kebijakan ekonomi makro (www.depkop.go.id). 

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berupaya mengatasi rintangan atau persoalan tersebut dengan salah satunya melalui program reformasi total koperasi. Didalam program tersebut dijabarkan 3 tahap yaitu: reorientasi, rehabilitasi, dan pengembangan. Sekadar informasi, reformasi total koperasi telah berhasil meningkatkan kontribusi PDB koperasi terhadap PDB nasional dari 1,71 persen (tahun 2014) menjadi 4,48 persen (tahun 2017). Hal ini tentu akan memberikan pengaruh pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan mengatasi ketimpangan ekonomi yang ada di tengah masyarakat.

Seterusnya, Menurut Billy Boen (Founder & CEO Young on Top dan DGIlab.com) mengemukakan bahwasannya saat ini telah ada perubahan perilaku konsumen di dalam mencerna pasar, dimana 84 persen konsumen membeli barang karena media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, dan LINE). Oleh karena itu, dengan adanya tantangan-tantangan di era digital tersebut, maka pengelola koperasi dan stakeholders terkait dituntut harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi IT dan Big Data dalam rangka mendukung keberlanjutan usahanya. Tak berhenti sampai disitu, mereka juga harus berupaya keras untuk berinovasi dan berpikir kreatif menciptakan produk yang dapat diakses oleh generasi millenial  sehingga kedepannya mereka dapat menaklukan pasar yang kini persaingannya sangat ketat.

Kerangka Kerja Ekonomi Kelembagaan 
Institusi adalah lingkungan yang dibentuk oleh sistem hukum dan administrasi pada tataran individu, perusahaan, dan pemerintahan dalam tujuan yang sama menciptakan kemakmuran (Susandy dan Ramdhan, 2014: 42). Sedangkan, Douglass North memberikan definisi berbeda atas institusi sebagai aturan main dalam sebuah masyarakat…, batasan rancangan buatan manusia yang mana bertujuan untuk membentuk interaksi antara sesama manusia.  Secara lebih lanjut, peranan institusi sangat penting di dalam menertibkan dan mententramkan pola kehidupan di tengah masyarakat. Ketika institusi (aturan formal dan informal) tidak diakui maka hanya akan terjadi chaos di tengah masyarakat. Tambahan, institusi dapat berwujud peraturan perundang-undangan (produk legislasi) dan ketentuan adat istiadat di suatu daerah (aturan informal).

Sistem kelembagaan yang baik seharusnya dapat menstimulasi mekanisme pasar berjalan dengan lancar. Intervensi negara tentu sangat dibutuhkan untuk membina dan menata kembali keberadaan koperasi guna mendongkrak sumbangsihnya pada PDB nasional dan kesejahteraan para anggotanya. Sebagai informasi, laporan rekapitulasi data koperasi berdasarkan provinsi tahun 2015 menunjukkan fakta di lapangan bahwasannya jumlah koperasi keseluruhan di Indonesia yaitu sebesar 212.135 unit; kemudian jumlah koperasi aktif total sebesar 150.223 unit; sedangkan jumlah koperasi tidak aktif total sebesar 61.912 unit. Mengacu dari data itu, persentase koperasi tidak aktif ialah sebesar 29,18 persen. Hal ini tentu bukan menjadi kabar gembira di kalangan penggiat koperasi sebab prospek koperasi di Indonesia dapat dinilai buruk didalam perkembangan dan pertumbuhannya.

Persoalan sumber daya manusia koperasi menjadi problematika tersendiri di Indonesia. Sebagaimana dilansir dari laman telusur.co.id, anggota dan pengelolanya umumnya orang-orang tua. Pada titik kritis ini, diperlukan suatu mekanisme kaderisasi yang terintregitas dan kredibel guna melahirkan  SDM yang cakap dan mempunyai kapabilitas untuk bisa bersaing khususnya di era digital sekarang ini. Sebagai tambahan, saat ini pemerintah tengah serius menggarap SDM koperasi karena dengan langkah itu koperasi diharapkan bisa menunjukkan tajinya didalam perekonomian domestik maupun global. Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah menyadari perlunya peningkatan SDM guna menghadapi era persaingan global yang mana akan sangat ketat di segala bidang. Persaingan tidak hanya bertumpu pada penentuan jenis produk, jaringan dan pemasaran (Bisnis.com).

Solusi
Koperasi sebagai institusi rakyat Indonesia dinilai mempunyai peranan strategis untuk memajukan perekonomian bangsa. Menurut Hatta (1987) pernah mengajukan sebuah tesis bahwasannya untuk mengeluarkan masyarakat dari kemiskinan perlu membangun sistem koperasi terlebih dahulu, sebelum koperasi bisa membangun ekonomi untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat, yang pada gilirannya koperasi dapat menjadi pilar kesejahteraan sosial. Dengan rohnya "gotong royong" atau dikenal juga "sharing economy", pemerintah optimistis koperasi Indonesia mempunyai kesempatan untuk meniru kesuksesan sebagaimana halnya start up anak bangsa (Go-jek, Bukalapak, Traveloka dan sebagainya) yang kini terbukti telah sukses di era revolusi industri 4.0.

Lebih lanjut, Bapak Joko Widodo menyampaikan pernyataan bahwasannya: "saya meyakini kekuatan koperasi saat ini masih relevan di dalam perekonomian Indonesia dan perekonomian global" (peringatan hari koperasi nasional ke-70). Sebagai tindak lanjut, saat ini sangat dibutuhkan kerangka kerja institusional yang dapat mendukung tumbuh dan berkembangnya koperasi yang ada di Indonesia. Mengacu teori property rights absolut, konsep hak kepemilikan dapat dipahami sebagai hak untuk menggunakan (right to use), untuk mengubah bentuk dan isi hak kepemilikan (to change its form and substance), dan untuk memindahkan seluruh hak-hak atas aset (to transfer all rights in the asset) (Yustika: 2012, p.118). 

Pengelola koperasi dapat mengaplikasikan konsep hak kepemilikan dalam dunia bisnis dengan cara mendaftarkan hak cipta atas produk (brand) mereka sehingga nantinya mempunyai kekuatan legal untuk bersaing di pasar secara sehat.  Tambahan, mereka juga dapat menggunakan teknologi yang ada seperti halnya: gudang modern (modern warehouse) dan  pemasaran melalui jejaring media sosial guna menekan biaya operasional (cost efficiency) rantai produksi mereka.

Selain itu, pengelola koperasi dapat meningkatkan akuntabilitas pertanggungjawaban dan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dalam rangka mendukung sistem pasar bekerja secara efisien dan efektif.  Sementara disisi lain, otoritas pemerintah terkait harus secara berkelanjutan membina kelembagaan dan mengawasi koperasi guna melindungi dana masyarakat terhadap berbagai kemungkinan adanya pelanggaran dan kegagalan operasi koperasi. Dengan demikian, dibutuhkan adanya komitmen dan konsistensi  serta sinergitas diantara pengelola koperasi, otoritas pemerintah, dan stakeholders terkait untuk mengupayakan skema kelembagaan yang tepat guna menghadapi era revolusi industri 4.0 yang syarat akan ancaman disrupsi di berbagai bidang usaha.   


*Keterangan: 
  Penulis : Prismanto Atmaji (Mahasiswa Jurusan Ekonomi Kelembagaan, Universitas Sanata Dharma)
  Email    : prismantoatmaji@gmail.com
  Sumber: Diolah dari berbagai sumber media massa online dan wikipedia.org
  No. hp  :  085742079916

Reponsive Ads