Pembangunan di pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari Berita24.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta a...
![]() |
| Pembangunan di pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari |
Berita24.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kini telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 1772 bangunan di Pulau Maju (Pulau D), pulau hasil reklamasi yang menuai kontroversi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituding mengingkari janji yang telah ia ucapkan pada masa kampanye lalu, yaitu menghentikan proyek reklamasi yang ada di Teluk Jakarta.
Dilansir dari Detik, Anies dalam tudingan tersebut mengaku saat kampanye ia tidak hanya berjanji akan menghentikan reklamasi, tetapi juga memanfaatkan pulau yang telah terbentuk tersebut untuk kepentingan warga DKI Jakarta secara menyeluruh.
Ia pun membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada 4 Juni 2018 lalu. Badan tersebut kemudian melakukan audit proyek reklamasi, dan pada 26 September 2018 menghasilkan adanya pencabutan 13 izin proyek reklamasi dari sejumlah pengembang karena tidak mememenuhi persyaratan, maka sejak itu proyek reklamasi dihentikan.
![]() |
| Kawasan Pantai Maju, Pulau D reklamasi. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari |
Namun, untuk 4 pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibuat akan Anies manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Jakarta. Jadi menurutnya, jika ada yang bilang Anies Baswedaan tidak menepati janji, maka janji yang mana?
Tentang IMB yang telah ia terbitkan, ia mengaku ada peraturan dan perjanjian yang telah dibuat oleh gubernur sebelum ia menjabat. Pada 25 Oktober 2016 terbit
Pergub Nomor 206 tahun 2016. Pergub itu mengatur soal tata ruang dan
tata wilayah di Pantai Maju. Setelah itu lahir Perjanjian Kerjasama
antara pengembang dengan Pemprov DKI pada 11 Agustus 2017, 2 dan 5
Oktober 2017.
Pada 24 Agustus 2017, Pemprov DKI di bawah kendali Gubernur Djarot
Saiful Hidayat menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pantai Maju,
sehari kemudian keluar Hak Guna Bangunan (HGB). Salah satu klausul dalam
perjanjian kerjasama itu adalah setelah pengembang melaksanakan semua
kewajiban, Pemprov wajib mengeluarkan IMB.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Rizqa Fajria

