Proses pembacaan putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Foto : Berita24/Rizqa Fajria ...
| Proses pembacaan putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Foto : Berita24/Rizqa Fajria |
Berita24.com - Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Hasil Pilpres 2019 dimulai pada hari Kamis (27/06) pukul 12.40 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ketua Hakim MK, Anwar Usman membuka persidangan dengan mengabsen seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan. Delapan hakim lainnya juga turut hadir dalam sidang putusan ini, yaitu Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul.
| Kesembilan Hakim Mahkamah Konstitusi RI. Foto : Berita24/Rizqa Fajria |
Pengabsenan dimulai dari pemohon yaitu tim kuasa Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto beserta kawan - kawan, lalu dilanjutkan dengan pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum RI, yang dihadiri oleh Arief Budiman selaku Ketua KPU RI beserta jajarannya.
Tidak ketinggalan, pihak terkait yakni tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf Amin juga turut hadir dalam persidangan ini, pihak yang hadir ialah Yusril Ihza Mahendra, Tri Medya Panjaitan, I Wayan Sudirta, beserta tim advokat lainnya.
| Seluruh peserta sidang berdiri ketika para hakim meninggalkan ruangan sidang saat skors. Foto : Berita24/Rizqa Fajria |
Pembacaan hasil putusan sidang dilakukan secara bergantian oleh kesembilan Hakim Mahkamah Konstitusi. Dalil - dalil yang diajukan pemohon dibahas satu persatu dan dibacakan hasil putusannya. Perkara yang dibahas mulai dari ketidak-netralan aparat negara dan kepala daerah, kasus surat suara tercoblos, hak cuti yang tidak diambil Presiden Jokowi, kasus TPS siluman, hingga janji rumah DP 0% untuk ASN dan aparat negara.
Menurut Hakim MK, dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum, beberapa dalilnya bahkan dianggap mengada - ada dan tidak berhubungan dengan Pilpres 2019. Selain itu, bukti dan saksi yang disampaikan oleh pemohon tidak kuat dan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistematik dan Masif dari kubu Jokowi - Ma'ruf.
| Suasana pembacaan putusan sidang oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Foto : Berita24/Rizqa Fajria |
Dalam pelaksanaan sidang ini, Hakim MK Anwar Usman memberlakukan 2 kali skors untuk Shalat Ashar dan Shalat Maghrib, yaitu pada pukul 16.00 - 16.30 WIB pada skors pertama dan pukul 18.00 - 19.00 WIB pada skors kedua.
Pembacaan putusan sidang berakhir pada pukul 21.16 WIB dengan putusan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan kuasa hukum Prabowo - Sandi terkait dugaan adanya kecurangan yang dilakukan Capres - Cawapres 01, karena bukti - bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak menunjukkan kebenaran dan tidak dapat membuktikan adanya kecurangan di kubu Jokowi - Ma'ruf.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Rizqa Fajria