Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Hasil Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi Nyatakan Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019. Foto: Rizqa Fajria Berita24.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus...

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019. Foto: Rizqa Fajria

Berita24.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh paslon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi terkait sengketa Pilpres 2019.

Keputusan yang diambil oleh Anwar Usman selaku Hakim MK tersebut dikarenakan kurangnya bukti dan keterangan saksi yang menyatakan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.

Sementara, Bambang Widjojanto yang merupakan pemohon gugatan dari tim 02 mengaku kurang puas atas hasil putusan siding MK tersebut. 

Menurut Bambang, MK tidak menelaah bukti secara keseluruhan. Misalnya, ketika membahas tentang dana kampanye paslon 01, MK menggunakan data akuntan publik bukan dari Bawaslu RI.
 
Selain itu, mengenai kesalahan input Situng KPU, Bambang merasa MK tidak mempelajari kasus tersebut dengan baik. Kesalahan pada sistem Situng KPU dinilai sebagai keteledoran dan kurangnya antisipasi terhadap peluang hacker yang dengan sangat mudahnya dapat mengacak data yang ada di internet.

Perihal lain yang menjadi putusan MK atas gugatan oleh tim paslon 02 yaitu ketidak-netralan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Budi Gunawan karena memiliki kedekatan dengan Megawati Soekarnoputri yang merupakan pendukung 01, tidaklah berhubungan dengan Pilpres 2019.

Menurut MK, pertemuan Budi dengan Megawati dalam acara HUT PDIP merupakan hal yang lumrah. Acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat lainnya dan diliput oleh awak media secara terbuka.

Reponsive Ads