Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019. Foto: Rizqa Fajria Berita24.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus...
![]() |
| Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019. Foto: Rizqa Fajria |
Berita24.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan
yang diajukan oleh paslon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi terkait sengketa
Pilpres 2019.
Keputusan yang diambil oleh Anwar Usman selaku Hakim
MK tersebut dikarenakan kurangnya bukti dan keterangan saksi yang menyatakan
adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon
nomor urut 01.
Sementara, Bambang Widjojanto yang merupakan pemohon
gugatan dari tim 02 mengaku kurang puas atas hasil putusan siding MK tersebut.
Menurut Bambang, MK tidak menelaah bukti secara
keseluruhan. Misalnya, ketika membahas tentang dana kampanye paslon 01, MK
menggunakan data akuntan publik bukan dari Bawaslu RI.
Selain itu, mengenai kesalahan input Situng KPU,
Bambang merasa MK tidak mempelajari kasus tersebut dengan baik. Kesalahan pada
sistem Situng KPU dinilai sebagai keteledoran dan kurangnya antisipasi terhadap
peluang hacker yang dengan sangat
mudahnya dapat mengacak data yang ada di internet.
Perihal lain yang menjadi putusan MK atas gugatan
oleh tim paslon 02 yaitu ketidak-netralan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN),
Budi Gunawan karena memiliki kedekatan dengan Megawati Soekarnoputri yang
merupakan pendukung 01, tidaklah berhubungan dengan Pilpres 2019.
Menurut MK, pertemuan Budi dengan Megawati dalam
acara HUT PDIP merupakan hal yang lumrah. Acara tersebut juga dihadiri oleh
pejabat lainnya dan diliput oleh awak media secara terbuka.
