Foto : Rizqa Fajria/Gedung MK JAkarta Berita24.com - Hakim Mahkamah Konstitusi masih membacakan berkas sidang Sengketa Pilpres 2019 yang...
![]() |
| Foto : Rizqa Fajria/Gedung MK JAkarta |
Berkas yang dibacakan oleh hakim MK antara lain ialah berkas pengajuan perkara yang disampaikan oleh pemohon.
Pemohon dalam hal ini memperkarakan beberapa hal, yaitu :
1. Pasangan calon presiden petahana, Joko Widodo tidak mengambil cuti dalam proses pilpres berlangsung, mulai dari masa kampanye hingga pencoblosan yang dapat menyebabkan penyalah gunaan kekuasaannya sebagai presiden dalam birokrasi yang ia pimpin.
2. Tim 01 mengimbau kepada pendukungnya untuk mengenakan baju putih - putih saat hari pencoblosan berlangsung, yang dapat menodai proses pemilu yang seharusnya bebas dan rahasia.
3. Joko Widodo yang masih menjabat sebagai presiden RI melakukan pencairan gaji ke-13 kepada PNS yang disinyalir dapat menjadi cara untuk menggalang dukungan ke pasangan pilpres nomor urut 01.
Mahkamah Konstitusi dalam hal ini bertugas untuk mengadili dan memutuskan sengketa yang berhubungan dengan hasil perolehan suara Pilpres 2019. Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mengadili konstitusional pemilu.
Jurnalis : Rizqa Fajria
