Pembangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari Berita24.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meny...
![]() |
| Pembangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari |
Dilansir dari CNN, Anies mengaku telah mengeluarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara DKI dengan pihak pengembang sebagai dasar pengembang untuk membangun, yang setelahnya terbit Hak Guna Bangun (HGB) dan Hak Penggunaan Lahan (HPL).
Pengembang yang terkena penyegelan telah membayar sejumlah denda dan mengurus secara hukum kasus tersebut sebagai pemenuhan syarat dalam melanjutkan pembangunan.
Karena itulah, Anies merasa tidak ada jalan keluar yang tepat dalam menghentikan proyek reklamasi selain memberikan IMB kepada pengembang.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Rizqa Fajria
