Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Polisi Cabut SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo

Prabowo Subianto dengan salam 2 jarinya. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari Berita24.com - Polda Metro Jaya mencabut Surat Pemberitahua...

Prabowo Subianto dengan salam 2 jarinya. Foto : Berita24/Ahmad Tri Hawaari
Berita24.com - Polda Metro Jaya mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan terlapor Prabowo Subianto. Pencabutan SPDP itu karena surat tersebut belum seharusnya terbit. 

Dilansir dari Tirto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik perlu melakukan penyelidikan dan verifikasi kasus dengan alat bukti lain sebelum akhirnya melakukan penyidikan dan mengeluarkan SPDP. 

SPDP terdaftar dengan nomor B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 Mei 2019. Pelapor, Dr. Suriyatno, SH, MH, M.KN mengadukan Eggi Sudjana berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0391/IV/2019 pada tanggal 19 April 2019 dengan dugaan makar / kejahatan terhadap keamanan negara. 

Nama Prabowo Subianto juga tertulis sebagai terlapor dalam laporan polisi tersebut. Mereka diduga melakukan tindakan makar pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Rizqa Fajria

Reponsive Ads