Slamet Jumiarto, warga non-muslim yang ditolak tinggal di Desa Pleret. Sumber foto: kumparan Berita24 – Bupati Bantul, Daerah Istimewa ...
![]() |
| Slamet Jumiarto, warga non-muslim yang ditolak tinggal di Desa Pleret. Sumber foto: kumparan |
Berita24 – Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mencabut
aturan larangan tinggal bagi non-muslim, dikutip dari Kompas (2/3).
Hal tersebut dilakukannya menanggapi kasus Slamet
Jumiarto yang diusir dari kontrakannya di Dukuh Karet, Desa Pleret, Bantul
karena ia seorang non-muslim.
Menurut Bupati Bantul, Suharsono, aturan itu
melanggar hukum dan harus diubah sebab kebhinekaan dan NKRI harus dikedepankan.
Ia berharap jajaran dusun dan perangkat desa yang akan membuat aturan
berkonsultasi dengan bagian hukum Pemkab Bantul.
“…Maka aturannya sudah dicek sudah dilihat itu
melanggar hukum, dan yang membuat aturan itu juga sudah mengaku salah” ujar
Suharsono.
Selain itu, Suharsono juga menambahkan bahwa aturan
itu sudah dicabut dan tidak dipakai lagi karena aturan tersebut tidak memiliki
dasar hukum.
Sedagkan menurut Kepala Desa Pleret, Norman Afandi,
aturan larangan tinggal bagi non-muslim di Desa Pleret awalnya diterapkan
karena dahulu ada warga non-muslim yang tinggal dan suka berpesta miras
sehingga membawa pengaruh buruk bagi warga muslim.
