Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Tangani Kasus Slamet, Bupati Bantul Cabut Aturan Larangan Tinggal bagi Non-Muslim

Slamet Jumiarto, warga non-muslim yang ditolak tinggal di Desa Pleret. Sumber foto: kumparan Berita24 – Bupati Bantul, Daerah Istimewa ...

Slamet Jumiarto, warga non-muslim yang ditolak tinggal di Desa Pleret. Sumber foto: kumparan
Berita24 – Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mencabut aturan larangan tinggal bagi non-muslim, dikutip dari Kompas (2/3).

Hal tersebut dilakukannya menanggapi kasus Slamet Jumiarto yang diusir dari kontrakannya di Dukuh Karet, Desa Pleret, Bantul karena ia seorang non-muslim.

Menurut Bupati Bantul, Suharsono, aturan itu melanggar hukum dan harus diubah sebab kebhinekaan dan NKRI harus dikedepankan. Ia berharap jajaran dusun dan perangkat desa yang akan membuat aturan berkonsultasi dengan bagian hukum Pemkab Bantul.

“…Maka aturannya sudah dicek sudah dilihat itu melanggar hukum, dan yang membuat aturan itu juga sudah mengaku salah” ujar Suharsono.

Selain itu, Suharsono juga menambahkan bahwa aturan itu sudah dicabut dan tidak dipakai lagi karena aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Sedagkan menurut Kepala Desa Pleret, Norman Afandi, aturan larangan tinggal bagi non-muslim di Desa Pleret awalnya diterapkan karena dahulu ada warga non-muslim yang tinggal dan suka berpesta miras sehingga membawa pengaruh buruk bagi warga muslim.

Reponsive Ads