Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

KPK : Baru 66% Caleg Laporkan Harta Kekayaannya

Ketua KPU dan Ketua KPK dalam pengumuman LHKPN Calon Presiden dan Wakil Presiden RI | Foto : katadata.co.id Berita24 - Ketua Komisi Pemb...

Ketua KPU dan Ketua KPK dalam pengumuman LHKPN Calon Presiden dan Wakil Presiden RI | Foto : katadata.co.id
Berita24 - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan, hingga kini baru 66% calon anggota legislatif yang melaporkan harta kekayaannya. Agus menyebut, hingga pukul 16.00 WIB tadi, jumlah caleg yang melaporkan masih berada di angka yang sama, tidak ada kenaikan.

Dilansir dari Antara, Agus berharap agar caleg yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk segera melaporkannya agar semuanya dapat transparan dan memudahkan masyarakat menentukan pilihan pada pemilu nanti.

Agus juga mengimbau, caleg yang tidak melaporkan harta kekayaannya berpotensi tidak akan dilantik jika nanti terpilih menjadi anggota legislatif.

KPK menyebut, penyampaian LHKPN adalah instrumen penting untuk memilih caleg yang jujur. KPK dan KPU menyepakati bahwa instrumen untuk menguji apakah caleg itu jujur atau tidak adalah dengan melaporkan harta kekayaannya secara elektronik melalui e-LHKPN.

KPK dan KPU juga telah melaporkan secara resmi nama - nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, terlambat, bahkan belum melaporkan sama sekali LHKPN pelaporan periodik 2018 yang seharusnya dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari - 31 Maret 2019.

Sejak beberapa tahun lalu, anggota legislatif memang merupakan instansi yang paling malas memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data KPK pada 2017 mencapat bahwa dari 14.141 wajib lapor instansi legislatif, hanya 4.342 atau 30,7 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "KPK: Baru 66 Persen Caleg yang Melaporkan Harta Kekayaan" , https://katadata.co.id/berita/2019/04/12/kpk-baru-66-persen-caleg-yang-melaporkan-harta-kekayaan
Penulis: Muchamad Nafi
Editor: Muchamad Nafi
Sejak beberapa tahun lalu, anggota legislatif memang merupakan instansi yang paling malas memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data KPK pada 2017 mencapat bahwa dari 14.141 wajib lapor instansi legislatif, hanya 4.342 atau 30,7 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "KPK: Baru 66 Persen Caleg yang Melaporkan Harta Kekayaan" , https://katadata.co.id/berita/2019/04/12/kpk-baru-66-persen-caleg-yang-melaporkan-harta-kekayaan
Penulis: Muchamad Nafi
Editor: Muchamad Na
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Reponsive Ads