Komisiner KPU, Pramono Ubaid Thantowi. // Foto : dakta.com Berita24 - Komisioner Komisi Pemiliaham Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi...
Komisiner KPU, Pramono Ubaid Thantowi. // Foto : dakta.com |
Dilansir dari Tirto,
Pramono mengaku, pemilu 2019 secara fisik telah melampaui batas rata -
rata kemampuan manusia di Indonesia. Petugas KPPS harus bekerja hingga
lebih dari 12 jam.
Pemilu ini membuat KPPS harus tetap terjaga untuk menyiapkan TPS, melaksanakan pemungutan suara hingga perhitungan suara.
Manurutnya, tidak heran jika banyak petugas KPPS yang tumbang, ratusan orang meningg dan ribuan sakit karena Pemilu serentak.
Pemilu
2019 yang serentak ini memang tidak lepas dari sistem konstitusi di
Indonesia, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 dan putusan MK nomor 14 tahun
2013. Namun, ada beberapa klausul yang teknisnya diluar perkiraan
pembuat UU.
Ia
mencontohkan pada UU nomor 7/2017 pasal 383 ayat 2. Perhitungan suara
hanya dilakukan dan selesai di TPS atau TPSLN yang bersangkutan pada
hari pemungutan suara.
Sehingga, menurut Pramono, petugas KPPS harus menyelesaikan proses pemungutan dan perhitungan suara pada hari itu juga.
Jadi,
meskipun dalam UU Ketenagakerjaan batasan bekerja hanya delapan jam,
namun hal itu tidak berlaku bagi para pekerja yang bertugas sebagai
KPPS.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini