Berita24 - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi Remisi Khusus (RK) kepada 949 dari 2.175 narapidana yang beragama hindu di ...
Berita24 - Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) memberi Remisi Khusus (RK) kepada 949 dari 2.175
narapidana yang beragama hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi
Tahun Baru Saka 1941 hari ini.
Dikutip
dari Tirto, 979 narapidana yang mendapatkan remisi itu terdiri dari 272
narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari, 607 narapidana dengan
remisi 1 bulan, 54 narapidana dengan remisi 1 bulan 15 hari, serta 16
narapidana yang mendapatkan 2 bulan.
Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian
remisi kepada para narapidana saat ini sudah berbasis IT, sehingga
mereka dimudahkan untuk mengetahui jumlah hak remisi yang mereka
dapatkan dengan transparan, tidak rumit dan tidak dipungut biaya apa
pun.
Sementara itu, Direktur
Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Junaedi menyebut, narapidana
terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2019 berasal dari Kantor Wilayah
Bali dengan jumlah 659 orang, Kalimantan Tengah 70 orang, dan Sulawesi
Selatan 44 orang.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Icha RF
Image : manado.tribunnews.com