Berita24 - Wartawan DetikTv berinisial S dianiaya ketika sedang meliput aksi pencopetan yang terjadi di acara Munajat 212. Dilan...
Berita24 - Wartawan DetikTv berinisial S dianiaya ketika sedang meliput aksi pencopetan yang terjadi di acara Munajat 212.
Dilansir dari tirto.id,
saat itu, terjadi pencopetan yang dilakukan oleh beberapa orang dan
tertangkap oleh panitia acara. Wartawan S yang dekat dengan lokasi
pencopetan tersebut mengabadikan peristiwa tersebut dengan ponselnya.
Melihat
S yang merekam kejadian, Laskar Pemuda Islam (LPI) menegaskan kepada S
untuk tidak mengambil gambar dan meminta S untuk menghapus rekaman
kejadian tersebut.
LPI
tidak hanya mengancam S dengan kata - kata, melainkan juga melakukan
tindakan yang melukai S secara fisik. Massa LPI mengelilingi tubuh S
sembari memberikan perlakuan kasar.
Wartawan suara.com
yang berada di lokasi tersebut mencoba menyelamatkan S dari amukan LPI,
namun karena massa LPI lebih banyak dari wartawan yang ada, wartawan suara.com malah ikut terdesak dan ponselnya dicopet oleh massa disana.
Mengenai
kejadian ini, LPI masih bungkam dan tetap menjalankan aktivitas seperti
biasa. Panitia Munajat 212 dalam mengamankan acara tersebut juga
melarang wartawan untuk merekam kejadian tersebut.
Menanggapi
hal ini, HNW menyebut bahwa peliputan media tidak boleh dibatasi, ia
meminta agar pihak yang terlibat untuk klarifikasi ulang, apa yang
sebenarnya terjadi hingga menimbulkan kericuhan dan penganiayaan.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Icha RF
Image : cnnindonesia.com
