Berita24 - Berdasarkan temuan Disnakertrans terkait TKA yang memiliki e-KTP yang memang dibolehkan dengan syarat tidak memiliki hak p...
Berita24 - Berdasarkan temuan Disnakertrans
terkait TKA yang memiliki e-KTP yang memang dibolehkan dengan syarat
tidak memiliki hak pilih dan hanya berlaku sesuai masa kerjanya, KPU
mendapatkan fakta lain yang mengejutkan.
Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP TKA tersebut ternyata
terdaftar di DPT Cianjur untuk Pemilu 2019. Nama yang tertera di DPT
tersebut bukanlah Guohuin Chen, melainkan nama Bahar dari Kelurahan
Sayang.
Melalui Kumparan
Komisioner KPU Viryan mengaku telah terjadi kesamaan NIK dengan data
yang berbeda. Menuruntnya, KPU telah melakukan verifikasi data dan
memastikan kembali Kartu Keluarganya.
Viryan
juga menyebut, walaupun memiliki e-KTP Chen tidak memiliki hak pilih
dalam pemilu nanti karena bukan merupakan Warga Negara Indonesia.
Dengan adanya temuan tersebut, KPU melaporkan kasus ini ke bagian Cyber Crime Mabes Polri untuk diinvestigasi lebih lanjut, apakah foto yang ada di KTP itu hasil editan atau bukan.
Namun
lagi - lagi KPU menegaskan, hasil temuan mereka adalah adanya NIK ganda
dan yang berada di dalam DPT adalah Bahar dari Kelurahan Sayang,
Cianjur, bukan Guohuin Chen.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Icha RF
Image : jarrak.id
