Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Ketuanya Ditangkap, PA 212 Menilai Pemerintah Makin Anti Islam

Berita24 - Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tab...


Berita24 - Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo Raya. PA 212 menganggap tertangkapnya ketua mereka, membuat mereka yakin bahwa rezim pemerintah saat ini semakin anti-Islam.

Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin mengatakan bahwa kriminalisasi terhadap ulama dan aktifis seharusnta di hentikan. Menurutnya, yang terjadi saat ini pemerintah malah menambah daftar kasus kriminalisasi terhadap ulama dan aktifis. 

Menurut Novel, Maarif dalam acara tersebut hanya menjadi mubaligh, bukan menjadi timses atau jurkam capres 02, Maarif juga bukan orang partai atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Novel pun mengkritik terkait pelaporannya yang tidak kunjung ditangani, ia mengaku pihaknya sudah melaporkan 47 dugaan pelanggaran pidana selain pelaporan ke Bawaslu. 

Menurut Novel, PA 212 telah melaporkan dugaan ketidaknetralan Jokowi, Menteri hingga pimpinan daerah, ia juga melaporkan pidana umum terkait penodaan agama, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban. 

Novel bersama dengan PA 212 saat ini tengah berusaha mendampingi Slamet Maarif dalam pelaporan dugaan kampanye saat Tabligh Akbar PA 212.

Maarif terkena Pasal 492 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta / Pasal 521 UU Pemilu dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta. 

Sebelumnya, dalam acara Tabligh Akbar PA 212, Maarif menyebut '#2019GantiPresiden' sehingga Bawaslu Surakarta menindaklanjuti orasi tersebut. 

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Icha RF
Sumber : tirto.id

Reponsive Ads