Berita24 - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat menemukan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Chin...
Berita24 - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat menemukan adanya Tenaga Kerja Asing
(TKA) dari China yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) saat melakukan controlling ke sejumlah perusahaan di Cianjur beberapa waktu lalu.
Kepala
Disnakertrans Cianjur Dwi Ambar Wahyuningtyas mengatakan, e-KTP yang
dimiliki TKA dengan nama 'Guohui Chen' ini berasal dari Disdukcapil
Cianjur, sebagai warga Kelurahan Muka.
KTP
elektronik yang dimiliki Chen sama persis dengan e-KTP pada umumnya,
yang membedakan hanyalah masa berlaku dan kewarganegaraannya.
Dikutip
dari Kumparan, Kepala Disdukcapil Cianjur M Sidik El Fatah mengatakan
pihaknya telah mengeluarkan e-KTP untuk TKA yang tinggal dan bekerja di
Cianjur dengan catatan sudah memenuhi persyaratan dan memiliki izin
tinggal dari kepala daerah setempat.
Menanggapi
hal tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, e-KTP memang wajib dimiliki
bukan hanya kepada WNI saja, tetapi juga kepada orang asing / WNA yang
menjadi penduduk Indonesia.
Ia
mengaku memang banyak masyarakat yang masih belum mengetahui hal ini.
KTP untuk orang asing, masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku
Izin Tinggal Tetap. WNA / TKA yang memiliki KTP juga tidak memiliki hak
untuk memilih dan dipilih ketika pemilu berlangsung didaerah tempat
tinggalnya.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Icha RF
Image : viva.co.id
