Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Ini Klarifikasi Tentang TKA Asal China di Cianjur yang Miliki e-KTP

Berita24 - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat menemukan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Chin...


Berita24 - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat menemukan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) saat melakukan controlling ke sejumlah perusahaan di Cianjur beberapa waktu lalu. 

Kepala Disnakertrans Cianjur Dwi Ambar Wahyuningtyas mengatakan, e-KTP yang dimiliki TKA dengan nama 'Guohui Chen' ini berasal dari Disdukcapil Cianjur, sebagai warga Kelurahan Muka. 

KTP elektronik yang dimiliki Chen sama persis dengan e-KTP pada umumnya, yang membedakan hanyalah masa berlaku dan kewarganegaraannya. 

Dikutip dari Kumparan, Kepala Disdukcapil Cianjur M Sidik El Fatah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan e-KTP untuk TKA yang tinggal dan bekerja di Cianjur dengan catatan sudah memenuhi persyaratan dan memiliki izin tinggal dari kepala daerah setempat. 

Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, e-KTP memang wajib dimiliki bukan hanya kepada WNI saja, tetapi juga kepada orang asing / WNA yang menjadi penduduk Indonesia. 

Ia mengaku memang banyak masyarakat yang masih belum mengetahui hal ini. KTP untuk orang asing, masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. WNA / TKA yang memiliki KTP juga tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih ketika pemilu berlangsung didaerah tempat tinggalnya. 

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Icha RF
Image : viva.co.id

Reponsive Ads