Berita24 - Sebanyak 55 Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengembalikan seju...
Berita24 - Sebanyak 55 Pejabat Pembuat Keputusan
(PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah
mengembalikan sejumlah uang dari kasus suap proyek pembangunan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) ke Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK).
3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat
4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1
3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)
4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP
Juru
Bicara KPK Febri Diansyah menyebut total nilai uang yang sudah diterima
dari pejabat PUPR ialah sebesar Rp 20,4 Miliar, 148.500 Dollar AS, dan
28.100 Dollar Singapura.
Melalui
Tirto, Febri mengatakan KPK menghargai pengembalian uang tersebut. Uang
itu nantinya akan dijadikan barang bukti dan masuk ke dalam berkas
kasus suap proyek SPAM.
Ia
menambahkan, penyidik telah melakukan penyitaan rumah dan tanah yang
diperkirakan senilai Rp 3 Miliar milik Kepala Satuan Kerja PUPR yang
berada di Taman Andalusia, Sentul City, Jawa Barat.
Dalam
kasus suap SPAM ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka, yaitu 4
orang sebagai penerima suap dan sisanya sebagai pemberi suap.
Tersangka penerima suap dari proyek SPAM ini ialah :
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.3. Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat
4. Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1
Sementara itu 4 orang lainnya yang menjadi tersangka pemberi suap, ialah :
1. Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE
2. Lily Sundarsin, Direktur PT WKE3. Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)
4. Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP
Keempat
tersangka pemberi suap itu diduga memberikan fee sebesar 10% dari nilai
proyek yang dikerjakan. Dari 10% itu dibagi lagi 7% untuk kepala satuan
kerja dan 3% nya untuk PPK.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Icha RF
Image : idntimes.com
