Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Penahanan Tersangka Kasus Suap Kemenpora Diperpanjang KPK 4o Hari Kedepan

Berita24 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan lima orang tersangka kasus suap Kementerian Pemuda dan Olahraga (...




Berita24 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan lima orang tersangka kasus suap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang semula 20 hari, kini ditambah 40 hari hingga 16 Februari 2019.

Lima tersangka tersebut ialah Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka pemberi suap. Tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya kini juga sedang memeriksa tiga orang saksi dalam kasus suap tersebut. Ketiga saksinya ialah Herman Chaniago (Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan), Bambang Siswanto (Kabid Asdep Pembibitan/Tim Verifikasi), dan Arsani (Plt. Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi).

Febri menyebut, penyidik saat ini sedang mendalami tupoksi dan peran saksi dalam jabatan di kedeputian masing - masing dalam memverifikasi proposal - proposal KONI kepada Kemenpora.

KPK berusaha mendalami apakah ada penekanan yang dilakukan KONI kepada Kemenpora untuk mengesahkan proposal yang mereka ajukan. Hal itu, menurut Febri, menjadi bahan materi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus suap ini bermula ketika KONI mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar rupiah ke pemerintah melalui Kemenpora. Kemudian muncul kesepakatan bahwa pihak KONI harus membayar fee sebesar 19,13% atau sekitar Rp 3,4 miliar dari total dana hibah ke pejabat Kemenpora.

Tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga telah menerima Rp 300 juta dari KONI, sedangkan Mulyono menerima ATM dengan saldo Rp 100 juta, dan sebelumnya telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp 300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.


Mau Beasiswa? Klik Disini


Penulis : Icha RF
Sumber : tirto.id
Image : metrotvnews.com

Reponsive Ads