Berita 24 Indonesia - Satresnarkoba Polres Metro Jaya Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria yang diduga menanam pohon ganja ked...
Pria tersebut berinisial (OK) di amankan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta selatan.
" Satresnarkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja " Ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani, dikutip dari laman humas.polri, Kamis (26/8/2021).
AKBP Wadi Sabani menyatakan narkotika jenis ganja tersebut masih dalam bentuk yang sudah kering bibit-bibitnya.
Dilansir dari laman humas.polri, menurut pengakuan OK, Ia telah menanam barang haram tersebut selama 6 bulan terakhir.
Biji Ganja yang dikumpulkannya dari bekas pakai yang coba ditanam kembali
" Ditemukan 103 gram ganja kering, dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering " Ungkapnya
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani mengatakan bahwa tersangka OK mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji didapatkan dari rekannya, yang kini diburu oleh pihak kepolisian.
" 6 bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi, pengakuannya dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur " Ujarnya
Atas perbuatan OK dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang - Undang RI Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.1 Miliar.
(Sumber : Humas.Polri | Gambar : Ilustrasi Ganja/beritasatu.com)